TikTok Tetap Beroperasi, Pemerintah Dorong Transparansi Digital

Ilustrasi pengguna TikTok di Indonesia dengan latar simbol transparansi digital dan pengawasan administratif
Pengguna TikTok di Indonesia tetap dapat mengakses layanan meski izin administratif dibekukan. Pemerintah mendorong transparansi dan kepatuhan platform digital.

Kontenpositif.com – Di tengah dinamika ruang digital yang terus berkembang, Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas namun terukur terhadap platform media sosial TikTok.

Meski izin operasionalnya dibekukan secara administratif, layanan TikTok tetap dapat diakses oleh masyarakat. Langkah ini bukan pemutusan akses, melainkan bentuk pengawasan yang bertujuan mendorong transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), 3 Oktober 2025.

Pembekuan ini menyasar Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), bukan aplikasi secara keseluruhan. Menurut Alexander, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang bersifat administratif, bukan pemblokiran.

Mendorong Kepatuhan, Bukan Menghukum

TikTok dikenai sanksi administratif karena belum menyetor data secara lengkap sesuai permintaan Komdigi, khususnya terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Selain itu, ditemukan siaran langsung yang berhubungan dengan praktik judi online.

Namun, pemerintah tetap membuka ruang dialog. TikTok telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban dan berkoordinasi secara konstruktif.

“TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” jelas Alexander.

Pengawasan Digital: Menuju Ekosistem yang Sehat
Langkah pembekuan ini mencerminkan semangat pemerintah untuk membangun ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Komdigi menegaskan bahwa pengawasan bukanlah bentuk pemutusan, melainkan upaya menjaga integritas sistem elektronik yang digunakan jutaan warga.

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Menuju Tata Kelola Digital yang Reflektif

Di era di mana platform digital menjadi ruang ekspresi, edukasi, dan ekonomi, transparansi data dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi penting. Pemerintah tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tapi juga sebagai fasilitator dialog antara platform dan publik.

Langkah ini mengingatkan kita bahwa ekosistem digital bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal etika, tanggung jawab, dan keberpihakan pada kepentingan publik.

Ajakan Kontemplatif

Di KontenPositif.com, kami percaya bahwa pengawasan bukanlah bentuk pembatasan, melainkan ruang untuk perbaikan. TikTok tetap bisa digunakan, dan proses pemulihan izin sedang berlangsung. Mari kita dukung tata kelola digital yang transparan, adil, dan berpihak pada masyarakat.

Baca juga artikel reflektif lainnya di kontenpositif.com

Bagikan:

Apakah artikel ini memberi Anda perspektif baru?

Di KontenPositif, kami menggunakan perhatian Anda untuk hal baik, menyajikan berita solutif yang menginformasi sekaligus menginspirasi. Jika Anda percaya pada misi kami, dukung agar kami bisa menjangkau lebih banyak orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait